Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN BATANG Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN Btg
Tanggal 5 Agustus 2015 — CRITONI bin TARJIAN
5715
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa CRITONI bin TARJIAN yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK, UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar
    CRITONI bin TARJIAN
    Agama Islam, Pekerjaan Pelajar.Dari hasil pemeriksaan ditemukan iuka sobek sampai dasar pada vagina jam 5 dan jam7, luka lecet ()/ darah (), bengkak() yang kemungkinan karena trauma benda tumpul.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam82 ayat ljo.Pasal 76 E Undangundang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa CRITONI Bin TARJIAN. pada hari Minggu tanggal 01 Maret2015sekira pukul