Ditemukan 1 data
ASEP SURYANA
Terdakwa:
ADE CROBI SUA GINTING
19 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Ade Crobi Sua Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama
1 (satu) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol anggur merah;
- 1 (satu) botol anggur putih;
- 1 (satu) botol beer hitam;
- 1 (satu) botol wiski mansion;
- KTP atas nama Ade Crobi Sua Ginting
Dirampas dan dimusnahkan;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4.
Penyidik Atas Kuasa PU:
ASEP SURYANA
Terdakwa:
ADE CROBI SUA GINTING
PENGADILAN NEGERI Purwakarta Model 51/Pid/PNJalan Kol.Kornel Singawinata Nomor 101.Catatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara.( Pasal 209 ayat (2) KUHAP )Nomor :16/Pid.C/TP/2018/PN.Pwk.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPurwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : Ade Crobi Sua Ginting;Tempat lahir : Tanjung Beringin;Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/
Menyatakan Terdakwa Ade Crobi Sua Ginting telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman kerastanpa izin;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) botol anggur merah;(satu) botol anggur putih;1 )1 (satu) botol beer hitam;1 (satu) botol wiski mansion;Dirampas dan dimusnahkan; KTP atas nama Ade Crobi Sua GintingDikembalikan kepada Terdakwa;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah).Demikian diputusan pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh ArianiAmbarwulan, SH.,MH.