Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 76/Pid.C/2018/PN Bgl
Tanggal 12 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
VITHO IRVANTO SH
Terdakwa:
WIWIN CUHELDI Bin ARFAN FADEL
3522
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan Terdakwa WIWIN CUHELDI Bin ARFAN FADEL yang identitas lengkapnya tersebut di balik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan pelanggaran pasal 27, 28 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 03 Tahun 2016;
    • Menghukum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    VITHO IRVANTO SH
    Terdakwa:
    WIWIN CUHELDI Bin ARFAN FADEL
    BERITA ACARA SIDANGNomor 76/Pid.C/2018/PN.BglSidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam acara cepat pada peradilan tingkat pertama, yangdilangsungkan diruang sidang gedung Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari RABUtanggal 12 Desember 2018 dimulai pukul 11.00 Wib dalam perkara pelanggaran atasnama :WIWIN CUHELDI Bin ARFAN FADELYang Bersidang :DWI PURWANTI.,SH. Hakim;SIDIANTO,SH,.
    Panitera Pengganti; Setelah sidang dibuka oleh Hakim, dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu Hakimmemerintahkan Penyidik/Penyidik Pembantu menghadapkan Tersangka, atas perintahtersebut Tersangka datang menghadap dalam keadaan bebas, namun pengawalan yangcukup duduk ditempat duduk yang telah disediakan, atas pertanyaan Hakim, Tersangkamenjawab sebagai berikut :Nama lengkap : WIWIN CUHELDI Bin ARFAN FADELTempat lahir : Bengkulu;Umur/Tegl lahir : 42 Tahun/ 10 Oktober 1976;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan
    Tidak ada lagi, Cukup;Setelah pemeriksaan Tersangka selesai dan dianggap cukup, maka untukselanjutnya adalah Putusan, lalu Hakim membacakan Putusan Perkara Pidana CepatHalaman 5 dari 6 halamanPerkara Nomor 76/Pid.C/2018/PN.BglNomor : 76/Pid.C/2018/PN.Bgl atas nama Tersangka WIWIN CUHELDI Bin ARFANFADEL sebagai berikut :HAKIM PENGADILAN NEGERI BENGKULUMengingat Peraturan Daerah No.03 Tahun 2016PUTUSAN PERKARA PIDANA CEPATNOMOR : 76/ PID.C/2008/ PN.BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan
    Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara pidanaCepat, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :MENGADILI: Menyatakan Terdakwa WIWIN CUHELDI Bin ARFAN FADEL yang identitaslengkapnya tersebut di balik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan pelanggaran pasal27, 28 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 03 Tahun 2016; Menghukum ia dengan hukuman/Denda sebesar Rp. 600.000; (enam ratus ribu rupiah)Subsidair 1(satu) bulan kurungan; Membayar biaya perkara sebesar Rp.1000; (seribu rupiah