Ditemukan 1 data
OKI SADARINA, S.H.
Terdakwa:
EULIS CUMARNI
14 — 10
- Menyatakan terdakwa EULIS CUMARNItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.11 Tahun 2003.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Subsidair 2 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).