Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 188/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 29 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OKI SADARINA, S.H.
Terdakwa:
EULIS CUMARNI
1410
    1. Menyatakan terdakwa EULIS CUMARNItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.11 Tahun 2003.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Subsidair 2 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).