Ditemukan 2 data
HIKMAT LASE, SH
Terdakwa:
DERWIN CUNAIDY ad alm TJIOE LAY WIE
154 — 24
- Menyatakan Terdakwa Derwin Cunaidy Ad Alm Tjioe Lay Wie tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pennggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Derwin Cunaidi
Dikembalikan kepada terdakwa DERWIN CUNAIDY a/d (alm) TJIOE LAY WIE;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
HIKMAT LASE, SH
Terdakwa:
DERWIN CUNAIDY ad alm TJIOE LAY WIE
11 — 6
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ronald Kanigara bin Cunaidy Kanigara) terhadap Penggugat (Suhartini binti Sumidin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).