Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 17 Maret 2016 — HENDI bin CUNMIAU;
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HENDI bin CUNMIAU;
    PUTUSANNomor 124 K/Pid.Sus/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : HENDI bin CUNMIAU;Tempat lahir : Manggar (Belitung Timur);Umur/tanggal lahir : 34 tahun/5 Januari 1981;Jenis kelamin : Lakilaki:Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman, Desa KurniaJaya, Kecamatan Manggar KabupatenBelitung Timur;Agama : Budha;Pekerjaan : Karyawan
    Terdakwa HENDI bin CUNMIAU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri;Hal. 5 dari 12 hal.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan beratnetto 0,1089 gram dirampas untuk negara; 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit HP merk Nokia E7 warna hitam abuabu dan 1 (satu) unitkendaraan mobil Honda Brio warna putih hitam plat B 1575 UZQdikembalikan kepada HENDI bin CUNMIAU;6.
    tidaksemua unsur harus dibuktikan dan apabila satu saja dari unsur tersebutterpenuhi, maka terpenuhilah kKandungan unsur memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, terdapat fakta pada hariSelasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 23.00 WIB, saksi RIZKI dansaksi ARMANDA, yang disaksikan oleh saksi SYAHRIL dan saksi HERLISAPUTRA, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapTerdakwa HENDI bin CUNMIAU.
    Menyatakan Terdakwa HENDI bin CUNMIAU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 29-10-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 10-01-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 21/PID/2015/PT.BABEL
Tanggal 3 Desember 2015 — - HENDI Bin CUNMIAU
6316
  • - HENDI Bin CUNMIAU
    PUTUSANNomor: 21/ PID / 2015 / PT BBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HENDI Bin CUNMIAU ;Tempat lahir : Manggar (Beltim) ;Umur atau tanggal lahir +: 34 Tahun / 05 Januari 1981 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Jenderal
    Sus/2015/PN.TDN dalam perkara tersebutdi atas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtertanggal NO.REG.PERK:PDM21/MGR/EP.2/06/2015, tanggal 16 Juni2015 terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:DAKWAAN :KesatuBahwa terdakwa Hendi Bin Cunmiau pada hari Selasa tanggal 14 April 2015sekira Jam 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanApril tahun 2015 bertempat di depan SPBU Sungai Manggar, Jalan RayaHal.2 dari 10 hal.Put.No.21/PID/2015/PT.BBLManggar Kelapa Kampit, Kecamatan
    adalah benar mengandung bahan aktifMetamfetamina dan terdaftar dalam golongan Nomor Urut 61 lampiranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurutketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKeduaBahwa terdakwa Hendi Bin Cunmiau pada hari Selasa tanggal 14 April 2015sekira Jam 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanApril tahun 2015
    , telah terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaankesatu Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendi Bin Cunmiau denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina denganberat netto 0,1089 gram dirampas untuk negara. 1 (satu) kotak rokok Sempoerna Mild dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit HP merek Nokia E7 warna hitam abuabu dan 1 (satu)unit kendaraan mobil Honda Brio warna putih hitam plat B 1575 UZQdikembalikan kepada Hendi Bin Cunmiau.6.
Register : 16-06-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Tdn
Tanggal 1 Oktober 2015 — TERDAKWA : Nama lengkap : HENDI Bin CUNMIAU ; Tempat lahir : Manggar (Beltim) ; Umur atau tanggal lahir : 34 Tahun / 05 Januari 1981 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Agama : Budha ; Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
696
  • Menyatakan terdakwa HENDI Bin CUNMIAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    .- 1 (satu) unit HP merek Nokia E7 warna hitam abu-abu dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Brio warna putih hitam plat B 1575 UZQ dikembalikan kepada Hendi Bin Cunmiau.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    TERDAKWA :Nama lengkap : HENDI Bin CUNMIAU ;Tempat lahir : Manggar (Beltim) ;Umur atau tanggal lahir : 34 Tahun / 05 Januari 1981 ;Jenis kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.Agama : Budha ;Pekerjaan : Karyawan Swasta ;