Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 334/PDT.P/2014/PN.DPS.
Tanggal 24 September 2014 — CUNTIANA
1810
  • CUNTIANA
    PENETAPAN.NOMOR : 334/PDT.P/2014/PN.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang bersidang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan telah menetapkan sebagai berikut dalam permohonannya ; CUNTIANA ; Tempat/ tanggal lahir Tuban 20 Pebruari 1986, jenis kelaminPerempuan, Alamat JIn.
    PEMOHON ; PENGADILAN NEGERI tersebut ; 22Setelah membaca surat surat dalam permohonan ini ; Setelah melihat dan meneliti bukti surat surat yang diajukan dipersidangan ; Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan pemohondipersidangan ; TENTANG DUDUK PERKARANYA.Menimbang, bahwa setelah permohonan dibacakan, atas pertanyaan Hakimpemohon tetap pada permohonannya yang isinya sebagai berikut ; e Bahwa pemohon adalah anak dari pasangan suami istri yang bernama TJANDIdan WASRI yang diberi nama CUNTIANA
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Kantor Imigrasai Kelas 1Ngurah Rai untuk memperbaiki paspor atas nama CUNTIANA , No. Paspor T408584 tentang perbaikan tahun kelahiran pemohon yang semula tertulis padapaspor tahun 1984,diperbaiki menjadi Tahun 1986, sesuai dengan Tahun kelahiran pemohon yang adapada KTP, KK dan Akta Kelahiran ; 4.
    Menetapkan memberi ijin kepada Kepala Kantor Imigrasai Kelas 1 NgurahRai untuk memperbaiki paspor atas nama CUNTIANA, No Paspor T.408584 tentang perbaikan tahun kelahiran pemohon yang semula tertulispada paspor Tahun 1984, diperbaiki menjadi Tahun 1986 sesuai denganTahun kelahiran pemohon yang ada pada KTP, KK dan Akta Kelahiran ;4.