Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 2719/Pdt.G/2019/PA.PML
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • strong> E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Untung Priatama alias Untung Pratama bin Budi Santoso) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Cutiati
    Memberi izin kepada Pemohon (Untung Pratama alias Untung Priatamabin Budi Santoso) untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon(Cutiati binti Doyo) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;4.
    Memberi izin kepada Pemohon (Untung Priatama alias UntungPratama bin Budi Santoso) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadapTermohon (Cutiati binti Doyo) di depan sidang Pengadilan AgamaPemalang;4.
Register : 18-10-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PA PATI Nomor 2520/Pdt.G/2022/PA.Pt
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
422
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUYONO BIN SUKIBAN) terhadap Penggugat (CUTIATI BINTI MOCH. ADJIR);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255000,00 ( dua ratus lima puluh limaribu )Rupiah.
Register : 09-10-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-05-2020
Putusan PA PEMALANG Nomor 2810/Pdt.G/2017/PA.PML
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Kartono bin Karno) terhadap Pengugat (Cutiati binti Rachman);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekutan hukum tetap tanpa materai