Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2732/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;

    3.Memberi izin kepada Pemohon (Samsul alias Parman Samsul bin Parwandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Cutinah binti Cokro Diharjo) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 595.000,00(lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);