Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 573/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.
Tanggal 14 Oktober 2014 — PT.PURNAMA PUTRA MANDIRI; 1.ARIEF BUDIMAN 2.CV.PADAK MAS
7036
  • PT.PURNAMA PUTRA MANDIRI; 1.ARIEF BUDIMAN 2.CV.PADAK MAS
    Mas karena merupakanurusan dan tanggung jawab pribadi mereka dan tidak ada sangkut pautnyadengan Turut Tergugat ;Bahwa mengenai penggunaan dokumen perjanjian CV.Padak Mas olehTergugat dengan mengaku sebagai Direktur Utama CV.Padak Mas gunameyakinkan Penggugat agar mau bekerja sama dengan Tergugat, adalahperbuatan pribadi Tergugat yang melawan hukum dan diluar tanggung jawabTurut Tergugat dan Turut Tergugat dalam hal ini justru sebagai korbanakibat kerja sama Penggugat dengan Tergugat tersebut.
    Mas, maka secara yuridiskesepakatan diantara mereka sepanjang menyangkut CV.Padak Mas adalahcacat hukum & batal demi hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatanmengikat kepada Turut Tergugat, disebabkan :a Turut Tergugat sebagai Direktur CV.Padak Mas tidak dilibatkan dantidak tahu menahu Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang dibuatoleh Penggugat dan Tergugat, karenanya murni tanggung jawab merekadan Turut Tergugat yang sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatankesepakatan tersebut semestinya
    mempertanyakan status Tergugat yang mengaku sebagaipemilik, pendiri dan Direktur Utama CV.Padak Mas.
    23 Juli 2013, dari Kementerian Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Nusa Tenggara KantorPelayanan Pajak Pratama Praya (TT.4) ;5 Surat ijin Usaha Perdagangan, No.503.B3/0008/PM/BP2TLB/2010, namaPerusahaan CV.Padak Mas, tanggal 1 Juli 2010 (TT.5) ;6 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, No.503.B3/0008/PM/BPMP2TLB/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014, nama Perusahaan CV.Padak Mas(TT.6) ;7 Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, NomorTDP.23.04.3.46.00797, tanggal
    : Rekomendasi atasUKLUPL CV.Padak Mas (TT16) ;17181920212d,23242526Surat dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat.No.660/405.E/BLH/2011, tanggal 7 Desember 2011, Perihal : Rekomendasiatas UKLUPL CV.Padak Mas (TT17) ;Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Mineral Dan Batubara, No.1466/30/ DJB/2013, tanggal26 Agustus 2013, perihal : Rekomendasi Pengakuan sebagai EksportirTerdaftar Produk Pertambangan (ETProduk Pertambangan) a.n.
Register : 31-03-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 244/PDT/2016/PT. DKI
Tanggal 29 Juni 2016 —
3423
  • MHASSOCIATES, berkedudukan di Komplek Pasar SegarKC.2 No.15, Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan,Banten 15326, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Oktober 2014, selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING I semula TERGUGAT ; CV.PADAK MAS, berkedudukan di JI.Raya Lembar, Dusun Panimbung,Desa Jembatan Kembar, Kabupaten Lombok Barat, dalam perkara ini diwakili Kuasa Hukumnya AKHMADI,SH, Advokat, beralamat di Jl.Raya PemenangTanjung(Utara Kantor Camat Pemenang), Kabupaen LombokUtara, Provinsi Nusa Tenggara
    Mas karenamerupakan urusan dan tanggung jawab pribadi mereka dan tidak adasangkut pautnya dengan Turut Tergugat ; Bahwa mengenai penggunaan dokumen perjanjian CV.Padak Masoleh Tergugat dengan mengaku sebagai Direktur Utama CV.PadakMas guna meyakinkan Penggugat agar mau bekerja sama denganTergugat, adalah perbuatan pribadi Tergugat yang melawan hukumdan diluar tanggung jawab Turut Tergugat dan Turut Tergugat dalamhal ini justru sebagai korban akibat kerja sama Penggugat denganTergugat tersebut.
    Bahwa obyek/Lokasi Penambangan yang mereka perjanjikan dandokumen perijinan yang dipergunakan Penggugat membuatKesepakatan/Kerja Sama dengan Tergugat sebagaimana merekatuangkan dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 4 Mei 2011 danAkta Perjanjian Kerja Sama kta Notaris No.76 tanggal 15 Juni 2011adalah milik CV.Padak Mas, maka secara yuridis kesepakatandiantara mereka sepanjang menyangkut CV.Padak Mas adalah cacathukum & batal demi hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatanmengikat kepada Turut Tergugat
    Secara hukum yang berhak bertindak dan mengatas namakan CVbaik didalam maupun diluar Pengadilan adalah Turut Tergugatsebagai Direktur CV.Padak Mas bukan Tergugat yang mengakungaku secara melawan hukum sebagai Direktur Utama CV.PadakMAS 2 seeeeeeeeeeeeeesc.
    Lebih jauh/lebih teliti lagi semestinya sebelum pembuatanPerjanjian/Kesepakatan dengan mencatut nama CV.Padak Mastersebut, Penggugat mestinya mempertanyakan status Tergugatyang mengaku sebagai pemilik, pendiri dan Direktur UtamaCV.Padak Mas.
Register : 26-04-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN MATARAM Nomor 284/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
2.EMA MULIAWATI,SH.
Terdakwa:
LIU CHUN PAO
163108
  • Padak Mas yangberkedudukan di Dusun Penimbung Desa Jembatan Kembar TimurKecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat;Bahwa saya mengetahui kewarganegaraan Terdakwa adalah Warga NegaraTaiwan;Bahwa selama berada di Lombok Terdakwa tinggal dirumah saya di DusunPenimbung Desa Jembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar KabupatenLombok Barat;Bahwa Terdakwa ditangkapoleh Petugas Imigrasi di CV.Padak Mas DusunPenimbung Desa Jembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar KabupatenLombok Barat, pada akhir bulan Desember 2017
    , karena tidak memilikidokumen ke imigrasian;Bahwa Terdakwa datang ke CV.Padak Mas di Dusun Penimbung DesaJembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat padasekitar tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember2017, untuk membeli biji besi dan memasang mesin di CV.Padak Mas;Bahwa saya tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai DokumenPerjalanan /atau Paspor, dan Visa atau tidak;Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwamemberikan pendapat bahwa keterangan
    Padak Mas telah membeli mesin dalam bentuk rakitan; Bahwa Terdakwa datang ke CV.Padak Mas di Dusun Penimbung DesaJembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat padasekitar tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan Terdakwa ditangkappetugas Imigrasi Mataram; Bahwa Terdakwa datang ke CvV.Padak Mas di Dusun Penimbung DesaJembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Baratdengan maksud untuk membeli biji besi dan memasang mesin di CV.PadakMas; Bahwa saya tidak mengetahui apakah
    Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Imigrasi di CV.Padak Mas DusunPenimbung Desa Jembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar KabupatenLombok Barat, pada akhir bulan Desember 2017, karena tidak memilikidokumen ke imigrasian;4.
    Mtr.Terdakwa dan alat bukti surat yang diajukan dalam perkara ini yang kemudiandihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaianya yang selanjutnyadiperoleh fakta bahwaTerdakwa Liu Chun Pao adalah Warga Negara Taiwan yangselama berada di Lombok Terdakwa tinggal di Dusun Penimbung Desa JembatanKembar Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Terdakwaditangkap oleh Petugas Imigrasi di CV.Padak Mas Dusun Penimbung DesaJembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, padaakhir
Register : 26-06-2012 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 25-07-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 325/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar
Tanggal 14 Februari 2013 —
4811
  • perjanjianberdasarkan akta No. 76 adalah BENAR, tetapi pada point 5 dalam Akta tersebut tidak disebutkan jumlah nilai rupiahnya, (yurisprudensi Mahkamah Agung No Reg 568/K/sip/1983 tanggal 12/9/1983 yang mengatakan bahwa Perjanjian,kesepakatan yangdibuat secara tertulis itu merupakan suatu undangundang yang mengikat bagi keduabelah pihak) ;8 Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT sebagaimana point 7, dalam Perjanjian Kerja samatersebut PENGGUGAT mewakili PT.Mentari Bhakti Jaya Utama, PT.Perdana Maju Utamadan CV.Padak
    Padak Mas lebih dahulu CV.Padak Mas, luas tanah CV. Padak Mas ada sekitar 49 Ha. Benar antara CV. Padak Mas dengan PT. Padak Maspernah ada perjanjian kerjasama tetapi saksi tidak pernah tahu tentang perjanjiannya;e Bahwa luas tanah penambangan CV. Padak Mas sekitar 49 Ha, dan yang bisadilakukan penambangan biji besi hanya 6 Ha yang dapat menghasilkan 20.00 kubig ton biji besi, tetapi saksitidak tahu siapa pembeli dari tambanga biji besi tersebut;Saksi IT: SITIMARWA YASIN, S.Pd.
    Padak Mas sendiri, walaupun sejak bulan April 2011 CV.Padak Mas melakukan kegiatan pembuatan jalan, pembuatan bascamp dll, tetapisemuanya bisa teratasi dengan baik ;Bahwa untuk wilayah operasi produksi CV. Padak Mas seluas 49 Ha, dan untukkepemilikannya ada lahan sebagian sewa dan ada sebagian kerjasama denganpemilik tanahnya. Dan sesuai dari hasil sumur uji yang kami lakukan bahwa dariwilayah lahan seluas 49 Ha yang layak bisa dilakukan untuk penambangan adalahseluas 10 Ha;Bahwa benar CV.
    Padak Mas dengan Arief Budiman tersebut mengenaipenambangan biji besi di Lombok Barat, dimana penambangan biji besi tersebut yang bekerja adalah CV.Padak Mas tetapi yang kelola adalah Arief Budiman ;Bahwa selain CV. Padak Mas memang ada nama PT. Padak Mas, tetapi yangmengelola tambangnya adalah CV. Padak Mas ;Bahwa PT. Padak Mas nama panjangnya adalah PT. Padak Mas Mentari Mineralyaitu perusahaan milik Arief Budiman, sedangkan CV.
Putus : 24-11-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1500 K/Pdt/2013
Tanggal 24 Nopember 2014 —
3122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menteri Energi dan Sumber DayaMineral, yang berkedudukan di Jakarta, yang selanjutnya disebut sebagaiTergugat I;2 Bupati Kabupaten Lombok Barat, yang berkedudukan di Giri Menang JalanSukarno Hatta Giri Menang, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat,yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;3 Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lombok Barat, yangberkedudukan di Jalan Panji Tilar Negara Nomor 4 Ampenan Kota Mataram,yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;4 CV.Padak Mas, yang dalam
    Padak Mas Mentari Mineral bukan bernama CV.Padak Mas sebagaimanasurat gugatan Penggugat. Bahwa dengan demikian sasaran gugatan Penggugatyang ditujukan kepada CV Padak Mas sekarang ini adalah tidak benar karena CVPadak Mas sekarang ini sudah tidak ada. Bahwa lagi pula aturan maupunanggaran dasar CV dengan PT adalah berbeda. Bahwa oleh karena keberadaanTergugat IV sekarang ini adalah sebagai PT, bukan CV maka jelas gugatanHal. 15 dari 26 hal. Put.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PT MATARAM Nomor 99/PDT/2013/PT.Mtr
Tanggal 22 Oktober 2013 — JAMAL BUYUNG Melawan 1. CV. PADAK MAS 2. BUPATI KABUPATEN LOMBOK BARAT
6933
  • Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat 2 yang telah menerbitkanperijinan berupa Surat Keputusan Bupati No : 845/160/DISTAMBEN/2010,tanggal 6 April 2011 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasimenjadi Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Logam atas nama CV.Padak Mas dan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 964/ 421/20DISTAMBEN/ 2011 tentang Persetujuan Peningkatan ijin UsahaPertambangan Eksplorasi menjadi Ijin Usaha Pertambangan OperasiProduksi kepada CV Padak Mas dengan
Register : 19-02-2013 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 15-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 31/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 16 Mei 2013 — - JAMAL BUYUNG - CV. PADAK MAS, DK
12053
  • Tenun No.4, Cakranegara,Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,berdasarkan surat kuasa khusus No.165.RH.PDT.MTR.2012,tanggal 18 Desember 2012.melawan :1 CV.PADAK MAS ,, beralamat di Jalan Raya Lembar Dusun Penimbung, DesaJembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, selanjutnyadisebut Tergugat1Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :1 ASMUNI, SH. MH.2 KARMAL MAKSUDI, SH.3 MIFTAHURRAHMAN, SH.4 AZRUL ASWAR, SH.5 HERMAN SAPUTRA S. SH.6 FIRZHAL ARZHI J.