Ditemukan 2 data
Suparjono, S.Ap
Terdakwa:
Agnes Cyantifia Noerlita Wendasari
22 — 2
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Agnes Cyantifia Noerlita Wendasari Kasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,00 (lima atus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Suparjono, S.Ap
Terdakwa:
Agnes Cyantifia Noerlita Wendasari
15 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Heri Purnomo bin Magfur) terhadap Penggugat (Agnes Cyantifia Noerlita Wendasari binti Moh.