Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ABDURAKHMAN WAHID alias ABDUR alias GUSDUR Bin (alm) DACKHORI
25 — 0
- Menyatakan Terdakwa Abdurakhman Wahid alias Abdur alias Gusdur bin (alm) Dackhori tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdurakhman Wahid alias Abdur alias Gusdur bin (alm) Dackhori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 10
Terdakwa:
ABDURAKHMAN WAHID alias ABDUR alias GUSDUR Bin (alm) DACKHORI