Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 199/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 28 April 2021 — Penuntut Umum:
YULI RAHMAWATI ASRIL, SH
Terdakwa:
ASEP DADANGTIKA Bin DARTI Alm
355
    1. Menyatakan terdakwa ASEP DADANGTIKA Bin DARTI Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam
    Penuntut Umum:
    YULI RAHMAWATI ASRIL, SH
    Terdakwa:
    ASEP DADANGTIKA Bin DARTI Alm