Ditemukan 3 data
27 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Halim bin Dadentina) dengan Pemohon II (Jamilia binti Lado) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 1982 di Kecamatan Labuan, Kabupaten DonggalaProvinsi Sulawesi Tengah
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala mengirimkan salinan penetapan perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
PENETAPANNomor 278/Pdt.P/2017/PA Dgl.ez jl 96> 5M alll psasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Donggala yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara ItsbatNikah/Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Halim bin Dadentina, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Desa Labuan Toposo,Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, selanjutnyadisebut sebagai "Pemohon ;Jamailia binti Ladou, umur
dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum,dan terhadap petitum primair angka 1 (Satu) permohonan para Pemohon,maka Hakim Tunggal harus menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan PemohonIl telah dinyatakan dikabulkan, dan berdasarkan Pasal 189 ayat (1) ReglementBuiteegewesten (R.Bg.) di atas, maka terhadap petitum primair angka 2 (dua)permohonan para Pemohon, Hakim Tunggal harus menyatakan sahperkawinan antara Pemohon (Halim bin Dadentina
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Halim bin Dadentina)dengan Pemohon II (Jamilia binti ladou) yang dilaksanakan pada tanggal3 Mei 1982, di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Labuan, Kabupaten Donggala;4.
17 — 14
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jamrin bin Lakarana) dengan Pemohon II (Sauria binti Dadentina) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 1997, di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala;
3.
adalah ImamDesa Labuan Toposo yang bernama Kader Manahau, Wali Nikah adalahayah Kandung Pemohon II bernama Dadentina sedangkan yang menjadisaksi Nikah adalah Mudin dan Halman dengan Mahar berupa uang Rp.110.000.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jamrin bin Lakarana)dengan Pemohon Il (Sauria binti Dadentina) yang dilaksanakan padatanggal 11 Agustus 1997, di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;4.
14 — 11
Halim bin Dadentina, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan petani, tempat tinggal di Desa Labuan Toposo, KecamatanLabuan, Kabupaten Donggala, selanjutnya disebut sebagai Saksi I;2.