Ditemukan 1 data
17 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa M.Aziz Daefuloh bin Bambang Krisyantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas
AZIZ DAEFULOH BIN BAMBANG KRISYANTORO