Ditemukan 2 data
NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO , SH., MH
Terdakwa:
YOUNGGEUN JANG Anak dari JHANG YANG SU
25 — 25
tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cheque KEB Hana dengan Nomor Cek CBA 699928, atas nama PT Daekyoung
Plantec, senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari KEB Hana Bank tertanggal 9 - 4 - 2021;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kontrak Nomor 003/DK-PJM/fab/VII/2020, tanggal 1 Juli 2020 tentang pekerjaan Fabrikasi Dust Casing dan Frame antara PT Pematang Jaya Makmur dengan PT Daekyoung Plantec;
- Uang tunai sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah
agar dilampirkan dalam berkas perkara;
Terbanding/Terdakwa : YOUNGGEUN JANG Anak dari JHANG YANG SU
97 — 45
Jang terbukti, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
-1 (satu) lembar cheque KEB Hana dengan Nomor Cek CBA 699928, atas nama PT Daekyoung
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);-1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari KEB Hana Bank tertanggal 9 - 4 - 2021;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
-1 (satu) bundel Perjanjian Kontrak Nomor 003/DK-PJM/fab/VII/2020, tanggal 1 Juli 2020 tentang pekerjaan Fabrikasi Dust Casing dan Frame antara PT Pematang Jaya Makmur dengan PT Daekyoung