Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN SERANG Nomor 93/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal 3 April 2024 — Penuntut Umum:
NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO , SH., MH
Terdakwa:
YOUNGGEUN JANG Anak dari JHANG YANG SU
2525
  • tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar cheque KEB Hana dengan Nomor Cek CBA 699928, atas nama PT Daekyoung
      Plantec, senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
    • 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari KEB Hana Bank tertanggal 9 - 4 - 2021;

    agar dilampirkan dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) bundel Perjanjian Kontrak Nomor 003/DK-PJM/fab/VII/2020, tanggal 1 Juli 2020 tentang pekerjaan Fabrikasi Dust Casing dan Frame antara PT Pematang Jaya Makmur dengan PT Daekyoung Plantec;
    • Uang tunai sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah
Register : 29-04-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PT BANTEN Nomor 42/PID/2024/PT BTN
Tanggal 29 Mei 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO , SH., MH
Terbanding/Terdakwa : YOUNGGEUN JANG Anak dari JHANG YANG SU
9745
  • Jang terbukti, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
  • Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
  • Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • -1 (satu) lembar cheque KEB Hana dengan Nomor Cek CBA 699928, atas nama PT Daekyoung

    300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

    -1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari KEB Hana Bank tertanggal 9 - 4 - 2021;

    Dilampirkan dalam berkas perkara;

    -1 (satu) bundel Perjanjian Kontrak Nomor 003/DK-PJM/fab/VII/2020, tanggal 1 Juli 2020 tentang pekerjaan Fabrikasi Dust Casing dan Frame antara PT Pematang Jaya Makmur dengan PT Daekyoung