Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN Koba Nomor 106/Pid.Sus/2019/PN Kba
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
FAUZAN, S,H.
Terdakwa:
MISKAN Bin ALI
39868
  • sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit mesin tambang merk Daesong

    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MISKAN Bin ALIselama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) subsider 4 (empat) bulan Kurungan; 3.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit mesin tambang merk Daesong kapasitas 22 PK, 1(satu) unit mesin air merk Loncin, 1 (Satu) batang pipa dan 1 (satu)selang Gabang;Dirampas untuk dimusnahkan.4.Menetapkan
    Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah; Bahwa saat adanya pengamanan tersebut Saksi sedangmenghidupkan mesin hisap; Bahwa 1 (Satu) unit mesin tambang merk Daesong kapasitas 22 PK,1 (Satu) unit mesin air merk Loncin, 1 (Satu) batang pipa dan 1 (satu) selangGabang; Bahwa Pemilik dari pada 1 (Satu) unit mesin tambang merkDaesong kapasitas 22 PK, 1 (satu) unit mesin air merk Loncin, 1 (satu)batang pipa dan 1 (Satu) selang Gabang adalah Terdakwa; Bahwa Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi menerima upahdari
    Bangka Tengahtersebut, yaitu: 1 (Satu) unit mesin tambang merk Daesong kapasitas 22 PK.,1 (Satu) unit mesin air merek Loncin, 1 (Satu) gulung selang Gabang, 1 (Satu)batang pipa; Bahwa barang bukti perlatan tambang yang diamankan oleh pihakberwajib adalah milik Terdakwa; Bahwa cara melakukan kegiatan penambangan pasir timah adalahpertamatama dilakukan penggalian tanah menggunakan 2 (dua) buahcangkul setelah itu dilakukan penyemprotan tanah di dalam lobang camoymenggunakan mesin pompa air kemudian
    Bangka tengah;Bahwa yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah adalahTerdakwa dibantu dengan 2 (dua) orang pekerjanya yaitu Saksi Sapar danSaksi Yanto; Bahwa kegiatan penambangan pasir timah tersebut menggunakan alat bantuberupa 1 (Satu) unit mesin tambang merk Daesong kapasitas 22 PK, 1 (Satu)unit mesin air merk Loncin, 1 (Satu) batang pipa dan 1 (Satu) selang Gabang;Bahwa pemilik dari pada 1 (satu) unit mesin tambang merk Daesongkapasitas 22 PK, 1 (Satu) unit mesin air merk Loncin, 1 (Satu
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) unit mesin tambang merk Daesong kapasitas 22 PK;1 (Satu) unit mesin air merk Loncin;1 (Satu) batang pipa; dan1 (Satu) selang Gabang;Dirampas untuk dimusnahkan6.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 882/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr
Tanggal 29 Maret 2016 — KIM SUNG KU
361253
  • DAESONG KONTRACTION adalah Mr. SUNG JUNG IWarga Korea, Manager Outlet YENI ROSA, Kapt Waiter DIAN dan DENI,Accounting MUSTOFA ALI, Kasir KIKI, YEPY, YULIANTI, NURHIDAYANTI dan saksi sebagai Devisi IT, adapun untuk Legalitas saksi kurangmengerti.Bahwa hubungan PT.Vista Pratama dengan PT. DAESONG KONTRACTIONyaitu PT. Vista Pratama selaku pembuat frainchase sedangkan PT.
    Daesong construction (Inul Vizta Sarinah Thamrin) tersebutyaitu Mr.Song ui dje (WN Korea Selatan) berkedudukan di jl. MH Thamrin 1no. 11 Gdg Sarinah lantai 13 Jakarta Pusat.e Bahwa Struktur Organisasi PT. Daesong construction (Inul Vizta SarinahThamrin)yang bergerak dalam bidang usaha Karaoke Keluarga yang bernamaOutlet Inul Vizta sarinah Thamrin yang berkedudukan di jl.
    VIZTAPRATAMA antara lain:e PT DAESONG KONTRACTION dengan nama Outlet Inul ViztaSarinah yang berkedudukan di Gedung Sarinah Thamrin lantai 13Jakarta Pusat, dengan Direktur Utamanya : Mr SUNG JUNG Ie CV. Vista Cibubur dengan nama Outlet Inul Vizta CibuburJunction.e PT. Nada Prima Sentosa dengan nama Outlet Inul Vizta Melawai.e PT. Vizta Nada Indah dengan nama Outlet Inul Vizta Citos SquareSurabaya.e CV.