Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2998/Pdt.G/2021/PA.JB
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • >Menghukum Tergugat untuk memberikan Mutah (Hadiah Penghibur/-Penggembira) dalam bentuk uang kepada Penggugat sebesar $ 1.000 (seribu dollar Amerika) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama masa iddah ;
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) terhadap 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Muhammad Daffadel Dilshad Hardian (lahir tanggal 05 Februari 2017) dan Daffiya