Ditemukan 1 data
LUKAS SEBAYANG
7 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama anak dan nama orang tua (Ibu) pada Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 1.182/2001 yang semula tertulis YOHANA DAFFODIL
SEBAYANG dirubah menjadi YOHANA DAFFODIL BR SEBAYANG, dan nama orang tua (Ibu), yang semula tertulis nama DAMARIS BR. KABAN dirubah menjadi DAMARIS BR KABAN.