Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PA PAINAN Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.Pn
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
2820
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Winda Novi Wandi binti Dafriwandi, lahir pada tanggal 16 September 2007, untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Riski Ramadhan bin Andrianto;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);