Ditemukan 2 data
28 — 16
Menyatakan Terdakwa DINA WARDHANA Bin DAHIBUSARI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DINA WARDHANA Bin DAHIBUSARI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
DINA WARDHANA Bin DAHIBUSARI (Alm)
PUTUS ANNomor 39/Pid.Sus/2017/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara pidana denganAcara Pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DINA WARDHANA Bin DAHIBUSARI (Alm)Tempat lahir : TarakanU mu r/tanggal lahir : 45 Tahun / 15 Maret 1971Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Mulawarman RT.03 RW.01 Desa TidengPale Kecamatan
Menyatakan Terdakwa DINA WARDHANA Bin DAHIBUSARI (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamanberupa 6 (enam) bungkus plastik bening yang diduga sabusabudengan berat kotor 1,4 (satu koma empat) gram, sebagaimana tersebutdalam Dakwaan Kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika
TjsKESATU :Bahwa ia Terdakwa DINA WARDANA BIN DAHIBUSARI (ALM) padahari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pada Pukul 01.00 Wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2016 atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di rumah.ALAN EDOL IQBAL BIN ALAM (ALM) (dalam berkas terpisah) JalanMulawarman Rt. 03 Desa Tideng Pale Timur, Kec. Sesayap, Kab.
(ALM) tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa DINA WARDANA BIN DAHIBUSARI (ALM) padahari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pada Pukul 01.00 Wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2016 atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di dirumah.
Menyatakan Terdakwa DINA WARDHANA Bin DAHIBUSARI (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKAGOLONGAN BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua ;2.
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 24 September2014 No.250/Pid.B /2014/PN.Tar, atas nama Terdakwa DIMA Bin DAHIBUSARI (Alm);Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;4.