Ditemukan 1 data
15 — 1
Agus Slamet bin Dahirtam Hamdani) dengan Pemohon II (Tetti Susanti binti Sunardi) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2022 di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 120.000,00