Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2011 — Putus : 29-03-2011 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 177/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 29 Maret 2011 — CHARLIE DAIRIYANTO SIREGAR Bin BLUDER SIREGAR
185
  • Menyatakan Terdakwa Charlie Dairiyanto Siregar Bin Bluder Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" 2.
    CHARLIE DAIRIYANTO SIREGAR Bin BLUDER SIREGAR
    Menyatakan Terdakwa Charlie Dairiyanto Siregar Bin Bluder Siregar telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman".
Upload : 04-03-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 372/Pid.Sus/2018/PT SMG
Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto
2814
  • Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto
    PUTUSANNomor 372/Pid.Sus/2018/PT SMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto;Tempat lahir : Sukoharjo;Umur/tanggal lahir : 85 Tahun / 14 Mei 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukun Botoreio RI O02 RW 11, Desa
    Pol.SP.Kep/30/V/201 8/Narkoba, tanggal 27 Mei 2018;Terdakwa Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto ditahan dalam tahanan Rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 18 Juni 2018;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 19 Juni 2018 sampai dengantanggal 28 Juli 2018;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 29 Juli 2018sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018;4. Penuntut sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan tanggal15 September 2018;5.
    Surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 September 2018 No.Reg.Perk:PDM64/SUKOH/Euh.2/08/2018 atas nama Terdakwa, yang padapokoknya sebagai berikut :KESATUPRIMAIRBahwa terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO padahari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, atau setidaktidaknya masihpada tahun 2018 bertempat di Jalan perempatan Dukuh Botorejo RT 02 RW 11Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo atau
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL binWASIS DAIRIYANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan penjara;c.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut suratsurat lainnya yangterkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tanggal 21 Nopember 2018, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:a.Menyatakan terdakwa Ryan Wilopo alias Gawil bin Wasis Dairiyanto telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjual Narkotika golongan Bukan Tanaman.
Putus : 06-08-2019 — Upload : 03-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1825 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 6 Agustus 2019 — RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO
3224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASISDAIRIYANTO
    Tahun 2009tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman danUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Republik Indoensia Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RYAN WILOPOalias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO
Register : 07-09-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN Skh
Tanggal 21 Nopember 2018 —
2.RISZA KUSUMA,SH
Terdakwa:
RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO
5614
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ryan Wilopo alias Gawil bin Wasis Dairiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika golongan I Bukan Tanaman
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Wilopo alias Gawil bin Wasis Dairiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti

    2.RISZA KUSUMA,SH
    Terdakwa:
    RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO
    PUTUSANNomor 145/Pid.Sus/2018/PN SkhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaankhusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto;Tempat lahir : Sukoharjo;Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 14 Mei 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukuh Botorejo RT 02 RW 11,
    Pol.SP.Kep/30/V/2018/Narkoba, tanggal 27 Mei 2018;Terdakwa Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto ditahan dalamtahanan Rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 18 Juni 2018;Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 19 Juni 2018 sampai dengantanggal 28 Juli 2018;Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 29 Juli 2018sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018;Penuntut sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan tanggal15 September 2018;Hakim Pengadilan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL binWASIS DAIRIYANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan penjara;3.
    Keterangan Saksi ANGGER PREHANTO:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa RYAN WILOPO aliasGAWIL bin WASIS DAIRIYANTO dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan terdakwa;Bahwa saksi pernah membuat keterangan di Kepolisian, danketerangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisianadalah benar ;Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang berkantor di Kepolisian ResorSukoharjo dan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwabersamasama dengan saksi TRIAN HONEST UJIANTYA;Halaman 11 dari 31 Putusan
    Menyatakan terdakwa Ryan Wilopo alias Gawil bin Wasis Dairiyanto telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjual Narkotika golongan Bukan Tanaman2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Wilopo alias Gawil bin WasisDairiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahundan Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) danapabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidanaPenjara selama 6(enam) Bulan;3.