Ditemukan 2 data
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
MATHIAS DAKALELANG Alias TIAS.
32 — 21
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MATHIAS DAKALELANG alias TIAStersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
MATHIAS DAKALELANG Alias TIAS.
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
YOSTAN HINAOLI
64 — 12
untukmenanyakan persoalan kayu milik saksi Ebenheser Dakalelang yangdipinjam oleh keluarga terdakwa.
Kemudian Terdakwa mengajak saksiEbenheser Dakalelang pergi ke rumah Yusak Dakalelang untukmenyelesaikan persoalan kayu tersebut namun saat itu saksi YusakDakalelang tidak keluar dari rumahnya;Bahwa pada saat itu.
untuk menanyakan persoalan kayu miliksaksi Ebenheser Dakalelang yang dipinjam oleh keluarga terdakwa.
KemudianTerdakwa mengajak saksi Ebenheser Dakalelang pergi ke rumah YusakDakalelang untuk menyelesaikan persoalan kayu tersebut namun saat itu saksiYusak Dakalelang tidak keluar dari rumahnya, pada saat itu Terdakwamendengar saksi Ebenheser Dakalelang mengatakan keluarga Hina Oli tidakmengerti, tidak tahu diri tukang putar balik sehingga Terdakwa menjadi emosilalu Terdakwa memukul saksi Ebenheser Dakalelang sebanyak 1 (satu) kalimenggunakan kepalan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian mulutsaksi
Ebenheser Dakalelang sampai saksi Ebenheser Dakalelang terjatuh,setelah saksi Ebenheser Dakalelang berdiri terdakwa kembali memukul saksiEbenheser Dakalelang dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (Satu) kalyang mengenai pipi kanan saksi Ebenheser Dakalelang;Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap saksi Ebenheser Dakalelang, mengakibatkan saksi EbenheserDakalelang merasa sakit dan luka sesuai dengan Visum Et Repertum RumahSakit Daerah Kalabahi Nomor: 71/ 353/ 2019