Ditemukan 4 data
287 — 246 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAKIRWAN bin DULLA
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar ijazah Program Paket B setara SLTP Nomor 24 PB 006455tanggal 21 Desember 1999 atas nama DAKIRWAN;Dirampas untuk dimusnahkan; Satu buah Buku Nomor Induk Warga Belajar (Buku Register);Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MARIONO; 1 (satu) lembar fotokopi ijazah Program Paket B setara SLTP Nomor 24 PB006455 tanggal 21 Desember 1999 atas nama DAKIRWAN; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Keterangan Nomor 410/008/PKBMW/PKT.B/X/2019 yang dibuat dan ditandatangani
,yang menerangkan bahwa DAKIRWAN ... oknum tersebut di atas benartidak terdaftar sebagai warga belajar pada Program Paket B pada PKBMWiresentane Tahun Ajaran 1998/1999; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 410/008PKBMW/PKT. B/II/2018tanggal 15 Februari yang dibuat dan ditandatangani oleh MARIONO, S.Pd.
Membebaskan Terdakwa DAKIRWAN bin DULLA oleh karena itu dari semuaDakwaan Penuntut Umum (vrijspraak);. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;Menetapkan barang bukti berupa:Hal 3 dari 8 hal, Putusan Nomor 1484 k/Pid.Sus/2021 1 (satu) lembar ljazah Program Paket B setara SLTP an. DAKIRWAN;Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah Buku Nomor Induk Warga Belajar (buku register);Dikembalikan kepada saksi MARIONO;5.
Paket B dengan No 24 PB 006455 atasnama Dakirwan tidak terdaftar di Buku Induk di Pusat Kegiatan BelajarMasyarakat (PKBM) Wirasentane Kabupaten Luwu Timur sehinggabagaimana cara Terdakwa Dakirwan memperoleh No 24 PB 006455 tersebutdan pada saat membuat ljazah tersebut tidak diketahui olen Kepala DinasPendidikan Kabupaten Luwu Timur;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsurunsur pidana dalam Pasal 69 Ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Menyatakan Terdakwa DAKIRWAN bin DULLA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yangterbukti palsu;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;.
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Dakirwan Bin Dulla
460 — 378
M E N G A D I L I :
- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Dakirwan bin Dulla tersebut diterima;
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-11/ P.3.16.3/ Eku.1/04/2020 tanggal 24 April 2020 tidak dapat diterima;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan
Penuntut Umum:
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Dakirwan Bin DullaNama lengkap : Dakirwan bin Dulla;2. Tempat lahir > Sull;3. Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 15 April 1979;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Patikala, Kec. Tolala Kab.Kolaka Utara;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Pendidikan : SMA;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 11 Mel2020;3.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid B/2020/PN Lss tanggal 28 April2020 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 47/Pid.B/2020/PN.Lss.Setelan mendengar pembacaan keberatan dari Penasihat HukumTerdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa Dakirwan
Kemudian pada sekitar bulan Agustus tahun 1999 Terdakwa kembalimenemui saksi MARIONO di Desa Taripa Kecamatan Angkona KabupatenLuwu Timur untuk menanyakan ijazah Program Paket B Setara SLTP yangTerdakwa pesan, dan saat itu ijazah Program Paket B Setara SLTP yangTerdakwa pesan telah jadi, sehingga saksi MARIONO menyerahkan ljazahProgram Paket B Setara SLTP atas nama DAKIRWAN kepada Terdakwa.Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta didik dan tidak pernahmengikuti Program Belajar Paket B Setara
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Dakirwan binDulla tersebut diterima;2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM11/ P.3.16.3/Eku.1/04/2020 tanggal 24 April 2020 tidak dapat diterima;3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusanini diucapkan;5.
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Dakirwan Bin Dulla
416 — 432
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dakirwan Bin Dulla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa Dakirwan Bin Dulla oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;(vrijspraak);
- Memulihkan hak Terdakwa
Dakirwan;
dikembalikan kepadaTerdakwa;
- 1 (satu) buah buku nomor induk warga belajar (buku register);
dikembalikan kepada saksi Mariono;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Penuntut Umum:
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Dakirwan Bin Dulla
37 — 9
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Baso Puang Sumpung bin Dakirwan) terhadap Penggugat (Ririn Handayani binti Arifin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).