Ditemukan 1 data
ANDRI TIMUR, SH
Terdakwa:
MASLIDA KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA
46 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MASLIDA KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASLIDA
KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar printout laporan SAP PT.
Penuntut Umum:
ANDRI TIMUR, SH
Terdakwa:
MASLIDA KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA