Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 921/Pid.B/2021/PN Tjk
Tanggal 25 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ANDRI TIMUR, SH
Terdakwa:
MASLIDA KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA
460
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MASLIDA KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASLIDA

    KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) lembar printout laporan SAP PT.
    Penuntut Umum:
    ANDRI TIMUR, SH
    Terdakwa:
    MASLIDA KRISTA ASMARANI Als TITA Binti SOEPARTO E DALIMANTA