Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 429/Pdt.P/2019/PA.Kbm
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
140
  • Dalmudin bin Sanmuhyi, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani,tempat kediaman di Dukuh Ubil RT 001 Rw. 001, Desa Tegalretno,Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen ;Di hadapan persidangan saksi tersebut memberikan keterangan di bawahSsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan calon suami Pemohon,karena saksi sebagai tetangga Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan penetapan wali adhal, karena Walinikah Pemohon menolak untuk menikahkan Pemohon dengan calonSuaminya
    dengan calon suami Pemohonmeskipun wali Pemohon tidak bersedia (enggan menjadi wali denganalasan antara Pemohon dan calon Pemohon sudah saling mencintai); Bahwa Pemohon dengan calon suami Pemohon tidak ada hubunganmuhrim dan tidak ada larangan untuk menikah, baik larangan yangdisebabkan karena adanya hubungan nasab, sesusuan ataupun hubungansemenda ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti tertulis P.1 sampai dengan P.6, dan buktidua orang saksi, Dalmudin
Register : 23-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA KUNINGAN Nomor 1718/Pdt.G/2021/PA.Kng
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • Khamim bin Dalmudin) terhadap Penggugat (Sariah als. Aah Sariah binti Salam);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

    Khamim bin Dalmudin)terhadap Penggugat (Sariah als. Aah Sariah binti Salam);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kuningan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijjah 1442 Hijriyah, oleh kami Drs.Yeyep Jaja Jakaria, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. M.G. Zulzamar, S.H.,M.H.I. dan Dra.