Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DONNI PRIOWICAKSONO alias WICAK bin DIDI DAMAIARSA
60 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Donni Priowicaksono alias Wicak bin Didi Damaiarsa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan tindak pidana penipuan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Terdakwa:
DONNI PRIOWICAKSONO alias WICAK bin DIDI DAMAIARSA