Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DISKA AULIA DAMARASRI
13 — 3
M e n g a d i l i
- Menyatakan Terdakwa DISKA AULIA DAMARASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaBukanpasangan yang sahdalamkamartertutup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp250.000,00(Duaratus lima puluhribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama7(Tujuh) hari ;
., M.Si
Terdakwa:
DISKA AULIA DAMARASRICATATAN PERSIDANGANNomor 620/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : DISKA AULIA DAMARASRI;Tempat Lahir : Nibung;Umur atau Tanggal Lahir : 11 Desember 2000;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JL.A.
Saksi Daryoto, ST, tidak disumpah;Menerangkan Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekitar jam 05:45 WIB DiKost Sumber agung 3 telah terjadi pelanggaran Bukan pasangan yang sahdalam kamar tertutup;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa DISKA AULIA DAMARASRI;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti
Menyatakan Terdakwa DISKA AULIA DAMARASRI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan pasanganyang sah dalam kamar tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 7 (Tujuh) hari ;3.