Ditemukan 4 data
15 — 3
di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Damarinda
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunjang, KotaSamarinda dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Damarinda Utara Kota Samarinda, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 3
Surat: Potokopi dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 0709/38/X1,/2017, tanggal 27Nopember 2017, atas nama Penggugat dan Tergugat yang aslinyadikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunjang,Kota Damarinda, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya (tanda bukti P.)B.
7 — 3
;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P dan keterangan saksi 1 dan saksi 2terbukti fakta kejadian sebagai berikut :e Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah tanggal 06 Desember 2009 terdaftardi kantor urusan Agama Kecamatan Sungai Kunjang Kota Damarinda Nomor787/46/XII/2009 , tanggal 10 Desember 2009;e Bahwa setelah menikah Penggugat dan tergugat hidup rukun sebagaimana layaknyasuami istri dan telah dikarunia satu orang anak;e Bahwa sejak tahun 2010 yang lalu antara penggugat dengan tergugat sering
292 — 174
kepada Yayasan Melati Samarinda;Bahwa kedua surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut diterbitkantelah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangundangan yang berlaku,dikarenakan baik Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 180/K.745/2014, tanggal 21 Nopember 2014 tentang Pencabutan KeputusanGubernur kepala Daerah Tingkat I Nomor 341 Tahun 1994 tentang PenyerahanHak Pakai/Penggunaan Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Propinsi DaerahTingkat I Kalimantan Timur kepada Yayasan Melati Damarinda