Ditemukan 1 data
MARINA ADRIANA, SH
Terdakwa:
Muhammad Rizki Zilda Alias Riki Alias Eki Alias Rizqy Ghouta Damasqus Alias Bayoe Bin Ramzil Huda
73 — 29
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rizki Zilda Alias Riki Alias Eki Alias Rizqy Ghouta Damasqus Alias Bayoe Bin Ramzil Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana
- 1 (satu) buah Hp nokia warna putih
- 1 (satu) buah Hp Samsung J4 warna cream
- 1 (satu) buah Tablet Advan warna putih
- 1 (satu) buah Buku berjudul bid'ah yang di anggap sunnah
- 1 (satu) buah Buku berjudul ummat akhir zaman
- 1 (satu) buah Flashdisk Sandisk warna hitam
- 1 (satu) buah busur panah
- 1 (satu) buah Golok;
- 2 (dua) buah akun Telegram menggunakan MSISDN 6282171954118 dengan nama RisQi Ghouta DamasQus
Penuntut Umum:
MARINA ADRIANA, SH
Terdakwa:
Muhammad Rizki Zilda Alias Riki Alias Eki Alias Rizqy Ghouta Damasqus Alias Bayoe Bin Ramzil Huda