Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 994/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 April 2022 — Penuntut Umum:
MARINA ADRIANA, SH
Terdakwa:
Muhammad Rizki Zilda Alias Riki Alias Eki Alias Rizqy Ghouta Damasqus Alias Bayoe Bin Ramzil Huda
7329
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rizki Zilda Alias Riki Alias Eki Alias Rizqy Ghouta Damasqus Alias Bayoe Bin Ramzil Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
    3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana
  • 1 (satu) buah Hp nokia warna putih
  • 1 (satu) buah Hp Samsung J4 warna cream
  • 1 (satu) buah Tablet Advan warna putih
  • 1 (satu) buah Buku berjudul bid'ah yang di anggap sunnah
  • 1 (satu) buah Buku berjudul ummat akhir zaman
  • 1 (satu) buah Flashdisk Sandisk warna hitam
  • 1 (satu) buah busur panah
  • 1 (satu) buah Golok;
  • 2 (dua) buah akun Telegram menggunakan MSISDN 6282171954118 dengan nama RisQi Ghouta DamasQus
    Penuntut Umum:
    MARINA ADRIANA, SH
    Terdakwa:
    Muhammad Rizki Zilda Alias Riki Alias Eki Alias Rizqy Ghouta Damasqus Alias Bayoe Bin Ramzil Huda