Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PA BUNGKU Nomor 210/Pdt.P/2019/PA.Buk
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
148
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ihwan bin Ishak) dengan Pemohon II (Amraeni binti Damawia) yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 di Desa Sakita, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali;
    4. Membebankan
    210/Pdt.P/2019/PA.BukDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bungku yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhnkan penetapan atasperkara pengesahan nikah yang dimohonkan oleh :Ihwan bin Ishak, NIK 7206050804900002, Tempat dan tanggal lahir (umur) Ipi,08 April 1990 (29 tahun), Agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Desa Ipi,Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,sebagai Pemohon lI.Amraeni binti Damawia
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 25 tahun, dan Pemohon II berstatus Perawan dalam usia 26 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Damawia sekaligus yang menikahkan serta dihadiri dua orangsaksi masingmasing bernama Taslim dan Jamiludin dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) yangdiserahkan langsung oleh Pemohon kepada Pemohon II;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ihwan bin Ishak) denganPemohon II (Amraeni binti Damawia) yang telah dilaksanakan padatanggal 15 Mei 2015 di Desa Sakita, Kecamatan Bungku Tengah,Kabupaten Morowali;3. Memerintahkan kepada Pemohon dengan Pemohon II untuk mencatatpernikahannya di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat kediamanPemohon dan Pemohon II;4.
    Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa pernikahan yang terjadi antara Pemohon (lhwanbin Ishak) dan Pemohon II (Amraeni binti Damawia) tidak ada penghalang ataularangan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 70 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II telah memenuhi rukundan syarat perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 14, 16, 18, 19 dan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ihwan bin Ishak) denganPemohon II (Amraeni binti Damawia) yang telah dilaksanakan padatanggal 15 Mei 2015 di Desa Sakita, Kecamatan Bungku Tengah,Kabupaten Morowali;3. Memerintahkan kepada Pemohon dengan Pemohon II untuk mencatatpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungku Tengah,Kabupaten Morowali;4.
Register : 23-11-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PA POSO Nomor 166/Pdt.G/2022/PA.Pso
Tanggal 7 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
752
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sahgamar L bin Lacido) kepada Penggugat (Damawia Alias Damawiah binti Bakrin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 ( empat ratus empatpuluh limaribu
Register : 21-06-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PA Dataran Hunimoa Nomor 140/Pdt.P/2022/PA.Dth
Tanggal 14 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
212
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abu Bakar Sehwaky bin Razak Sehwaky) dengan Pemohon II (Damawia Saliu binti Abd.
Register : 01-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PA ARSO Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Ars
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6410
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon(Mahyudin bin Leme)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Damawia binti Matia) di depan sidang Pengadilan Agama Arso;
    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dimuka mediator Adam Dwiky, S.H. tertanggal 24 Agustus 2022, yakni sebagai berikut:
    1. Pemohon dan Termohon sepakat bahwa Pemohon akan memberikan kepada Termohon