Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PT BANTEN Nomor 10/PID.SUS/2014/PT.BTN
Tanggal 17 Juli 2014 — TATANG HADIYAT, S.T., M.T .
6636
  • MT Bin TARSO DAMAWINATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5.
Register : 02-07-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 10/PID.TPK/2014/PT BTN
Tanggal 17 Juli 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : AHMAD R. KARTONO, SH. Diwakili Oleh : SUBARDI, SH
Terbanding/Terdakwa : TATANG HADIYAT, ST. MT.
870
  • MT Bin TARSO DAMAWINATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama