Ditemukan 2 data
66 — 36
MT Bin TARSO DAMAWINATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5.
Terbanding/Terdakwa : TATANG HADIYAT, ST. MT.
87 — 0
MT Bin TARSO DAMAWINATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama