Ditemukan 1 data
100 — 0
Sam Chetri);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Dameesha Sabhira Hanasamitha lahir tanggal 30 Januari 2022, kepada Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:
- Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'