Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 177/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 11 April 2022 — Pemohon:
1.Budi Herdian
2.Deseven Putri Akhiriatin
3013
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
    2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama DANNENDA AZAHRA RIZKYA HERDIAN dirubah menjadi bernama DANNENDA AZZAHRA RIZKYA HERDIAN adalah sah menurut hukum ;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan
    tentang pergantian nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5171-LT-09022021-0018, tanggal 9 Februari 2021 yang semula tercatat bernama DANNENDA AZAHRA RIZKYA HERDIAN menjadi DANNENDA AZZAHRA RIZKYA HERDIAN serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu ;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;