Ditemukan 1 data
1.Budi Herdian
2.Deseven Putri Akhiriatin
30 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama DANNENDA AZAHRA RIZKYA HERDIAN dirubah menjadi bernama DANNENDA AZZAHRA RIZKYA HERDIAN adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan
tentang pergantian nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5171-LT-09022021-0018, tanggal 9 Februari 2021 yang semula tercatat bernama DANNENDA AZAHRA RIZKYA HERDIAN menjadi DANNENDA AZZAHRA RIZKYA HERDIAN serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;