Register : 05-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 51-K/PM.II-09/AU/III/2024 Tanggal 3 April 2024 — Oditur:
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Pandapotan Nasution
59 — 19
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
- 2 (dua) lembar Laporan kehadiran Prada Pandapotan Nasution bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dansatud Pencarian dan Pertolongan Mayor Pnb Nugroho Tri Widyanto, M.Han., NRP 535055.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).