Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD IKHSAN DANUARY bin RANU
24 — 24
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Ikhsan Danuary Bin Ranu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
., M.H.Li
Terdakwa:
MUHAMMAD IKHSAN DANUARY bin RANU
16 — 1
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sebagai hukum :
- Sukeni binti Carim (isteri);
- Syaripudin bin Dasma (anak kandung):
- Tati Carniti binti Dasma (anak kandung);
- Repan Danuary bin Dasma (anak kandung);
Adalah ahli waris dari almarhum Dasma bin Sutara;
3.
Menetapkan Pemohon III (Sukeni binti Carim) bertindak untuk atas nama diri sendiri sekaligus menjadi wali dari anak yang bernama Repan Danuary;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
20 — 14
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan Talak satu ba'in sughra Tergugat (Dadan Ryan Danuary bin Adrizon) terhadap Penggugat (Yeni Widianingsih binti Iim Mulyawan);
4. Membebaskan biaya perkara kepada Penggugat;