Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 54/Pid.C/2024/PN Plj
Tanggal 6 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADE HANURA, SH
Terdakwa:
OKI DANUORTA bin SAMSON panggilan OKI
124
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Oki Danuorta bin Samson panggilan Okitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dakwaan Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
    3. Menetapkanpidana tersebut tidak usahdijalanikecuali jikadikemudian
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADE HANURA, SH
    Terdakwa:
    OKI DANUORTA bin SAMSON panggilan OKI