Ditemukan 1 data
ADE HANURA, SH
Terdakwa:
OKI DANUORTA bin SAMSON panggilan OKI
12 — 4
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Oki Danuorta bin Samson panggilan Okitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dakwaan Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkanpidana tersebut tidak usahdijalanikecuali jikadikemudian
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADE HANURA, SH
Terdakwa:
OKI DANUORTA bin SAMSON panggilan OKI