Ditemukan 5 data
MUHAMMAD DAQIQUL FAHMI
13 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah ganti nama Pemohon dari semula tertulis DAQIQUL FAHMI dalam KTP, KK dan Akta Kelahiran diganti menjadi MUHAMMAD DAQIQUL FAHMI sebagaimana dalam Surat Tanda Tamat Belajar;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 219.000,- (Dua Ratus
Pemohon:
MUHAMMAD DAQIQUL FAHMI
62 — 4
DAQIQUL FAHMI Als. REMABANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOH. DAQIQUL FAHMI Als.
DAQIQUL FAHMI Als. REMABANG
DAQIQUL FAHMI Als. REMABANG ;Tempat lahir : Rembang ;Umur/tanggal lahir : 22 tahun/ 17 Januari 1994 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Ds. Gilis Rt.001 Rw.001 Kec.SarangKab.Rebang atau Jl.Perusahaan Gg.IV DesaTunjungtirto Kec.Singosari Kab.Malang ;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa ditahan di Rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 02 April 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016 ;2.
DAQIQUL FAHMI Als. REMABANG pada hariJumat tanggal 01 April 2016 sekira pukul18.30 Wib atau setidak tidaknya padabulan April 2016 atau setidaktidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2016bertempat di Jl. Di pinggir jalan depan perumahan Tirtasani desa tunjungtirto Kec.Singosari Kab. Malang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab.
DAQIQUL FAHMI Als. REMABANG pada hariJumat tanggal 01 April 2016 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak tidaknya padabulan April 2016 atau setidaktidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2016bertempat di Jl. Di pinggir jalan depan perumahan Tirtasani desa tunjungtirto Kec.Singosari Kab. Malang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Kab.
DAQIQUL FAHMI Als.
DAQIQUL FAHMI Als. REMABANG telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOH. DAQIQUL FAHMI Als.REMABANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjaraselama (satu) bulan.3.
57 — 8
DAQIQUL FAHMI als.REMBANG bin KHOLILmembeli ganja kepada terdakwa sebanyak 2 bungkus kertas Koran berisi ganjadengan harga masingmasing Rp.100.000, yang di serahkan di depan gang masukmenuju rumah terdakwa.
DAQIQUL FAHMI Als. REMBANG Bin KHOLIL, keterangannya dibacakan didepan persidangan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak pernah membeli ganja pada terdakwa, biasanya saya dan terdakwamemakai bersama .
Daqiqul Fahmi), Jupri, untuk dipakai barengbareng ;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki ganja tersebut ;Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapathalaman 7 dari 13 halaman. Put.
Daqiqul Fahmi), Jupri, untuk dipakai barengbareng ; Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki ganja tersebut ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi maupun terdakwa yangmenerangkan bahwa terdakwa bukan seorang yang berprofesi sebagai dokter atau profesilain yang dapat diberi hak untuk menguasai Narkotika Golongan I, demikian pula dariketerangan terdakwa ternyata terdakwa bukan sedang berada dalam terapi/perawatandokter, sehingga terdakwa terbukti bukan orang atau pihak yang berhak untukmemanfaatkan
24 — 8
- Memberidispensasi kepada Eva Nur Azhari untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Daqiqul Anwar.
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
9 — 7
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon ( MUHAMMAD DAQIQUL`ID bin SHOMADI ABDUL MUIN) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i kepada Termohon (SITI NASFU`AH binti M.