Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 396/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal 14 Mei 2024 — Pemohon:
Putri Ayu anisya
80
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama Anak PEMOHON yang semula bernama ADRIANA DARANUSA ROWIYAN menjadi ADRIANA DARANUSA MAISADIPTA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh ) hari setelah menerima salinannya, untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan dan/atau perbaikan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan