Ditemukan 2 data
DARASIAH
32 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No: 06822/IST/CSL-TB/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang semula tertulis Darsia diganti menjadi Darasiah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari
DARASIAH
35 — 12
NUR menjadi MUHAMMAD NUR dan DARSIA menjadi DARASIAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang terkait selanjutnya untuk dicatat adanya pergantian nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;