Ditemukan 2 data
DARKISEM BINTI CARIMAN
Tergugat:
PT. Sungintex Sioen Indonesia
78 — 31
Penggugat:
DARKISEM BINTI CARIMAN
Tergugat:
PT. Sungintex Sioen Indonesia
143 — 43
PHK sepihak terhadap para buruh secara semenamena, salah satunyaadalah PHK sepihak dengan alasan diputus kontrak pada bulan November2017 terhadap buruh perempuan bernama DARKISEM karena mengajukancuti hamil dan melahirkan;c. Pembayaran upah buruh yang tidak sesuai dengan UMK Kota Bekasi tanpaada kejelasan;Halaman12dari44Putusan No. 12/Pdt.Sus.PlwPHI/2018/PN.Bdgd. Status kerja kontrak yang masih dijalankan oleh Tergugat PT.