Ditemukan 1 data
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Darmonang Parhusip Als Pak Leo
33 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Darmonang Parhusip als Pak Leo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Darmonang Parhusip Als Pak Leo