Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Blg
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Darmonang Parhusip Als Pak Leo
335
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Darmonang Parhusip als Pak Leo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    Roland Tampubolon
    Terdakwa:
    Darmonang Parhusip Als Pak Leo