Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN NGAWI Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Ngw
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
RIO VERNIKA PUTRA, SH
Terdakwa:
KADRI Bin DARMORAN
7915
    1. Menyatakan Terdakwa KADRI Bi DARMORAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KADRI Bin DARMORAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari
    3. Menetapkan masa
    Penuntut Umum:
    RIO VERNIKA PUTRA, SH
    Terdakwa:
    KADRI Bin DARMORAN