Ditemukan 1 data
9 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (OBIH BIN OYA) dengan Pemohon II (ENING BINTI EMAN) yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1991 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Darnagdan Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama tersebut;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah