Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 16/Pid.C/2019/PN Bgl
Tanggal 15 Mei 2019 — DALIMUNTHE
Terdakwa:
YULIA DARNENGSI binti SUARDI
1811
  • Mengingat Perda Nomor 03 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa YULIA DARNENGSI Binti SUARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual atau mengecer minuman beralkohol tanpa izin

    YULIA DARNENGSI Binti SUARDI;

Dikembalikan kepada Sdr. YULIA DARNENGSI Binti SUARDI;

4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);

DALIMUNTHE
Terdakwa:
YULIA DARNENGSI binti SUARDI
Sungai Rupat Kota BengkuluNomor : 16 / Pid.C/2019/PN BglCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriArga Makmur yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : YULIA DARNENGSI Binti SUARDI;Tempat lahir : Bengkulu;Umur/ Tgl lahir : 44 tahun/ 25 Juli 1974;jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Kuala Lempuing RT 03 RW 01 Kel. LempuingKec.
Menyatakan terdakwa YULIA DARNENGSI Binti SUARDI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual ataumengecer minuman beralkohol tanpa izin;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp149.000, (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila Denda tidak dibayar, diganti dengan Pidana kurunganselama 2 (dua) hari ;3. Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) liter minuman Tuak;Dirampas untuk dimusnahkan; KTP milik Sdr.
YULIA DARNENGSI Binti SUARDI;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,(seriou rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019, olehSlamet Suripto, S.H., M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dandiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggalitu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Dodi Ardiyanto, S.H. PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu serta dihadiri olen Penyidik BripdaAnggiat A.