Ditemukan 2 data
P. TAMBUNAN
Terdakwa:
DARNISYAH CHANIAGO ALS BUTET
19 — 5
- menyatakan terdakwa Darninsyah Chaniago Als Butet terbukti secara sah dan menyaklinkan bersalah melakukan tindak pidana "penghinaan ringan";
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Saksi Sriwinita Pasaribu dan Saksi Sukri, denganketerangan Terdakwa adalah benar, dimana keterangan SaksiSaksi dan Terdakwapada pokoknya saling bersesuaian;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhnkan Putusan dalam perkaraTerdakwa Darninsyah Chaniago Als Butet;Membaca Surat Dakwaan.Mendengar keterangan SaksiSaksi.Mendengar keterangan Terdakwa.Menimbang
oleh karena itu Terdakwa harus dipidanadan dibebani membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa dalam sidang tidak ada barang bukti yang diajukan makatidak perlu dipertimbangkan;Memperhatikan Pasal 315 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalamKUHP dan ketentuan dari Undangundang nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, serta Peraturan Perundangundangan yang berkaitan dengan perkaraint;MENGADILI:1. menyatakan terdakwa Darninsyah
105 — 9
Katibung) yang sebagian diakui oleh Ujang Periyadi tanggal21 Agustus 2008 berikut 2 (dua) Lampiran Peta Lokasi Tanah (diberi tandaT.1 & T.Il21);Halaman 95 dari 145 halaman Putusan No. 20/Pdt.G/2016/PN Kla67.68.69.70.71.72.73.74.Foto copy ke Fotocopy, Surat Kuasa dari Tergugat Il kepada Ama ZoniAhlan, Darninsyah, Basoni dan Hamdani tanggal 4 September 2009 (diberitanda T. & T.II22);Foto copy ke Fotocopy, Surat Kuasa Hukum Para Tergugat yang ditujukankepada Kepala Kantor Bnadan Pertanahan Nasional