Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN BATURAJA Nomor 621/PID.SUS/2017/PN.Bta
Tanggal 9 Januari 2018 — 1.SUDARMONO Alias DARPOK Bin ALM SUBANDI HARTONO 2.ROBI LINCANDRA Alias ROBI Bin DARYONO
256
  • Sudarmono Alias Darpok Bin (Alm) Subandi Hartono dan terdakwa II. Robi Lincandra Alias Robi Bin Daryono telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama sebagai Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri ; 152. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Sudarmono Alias Darpok Bin (Alm) Subandi Hartono dan terdakwa II.
    1.SUDARMONO Alias DARPOK Bin ALM SUBANDI HARTONO2.ROBI LINCANDRA Alias ROBI Bin DARYONO
Register : 30-07-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 16 Oktober 2019 — DARPOK BIN KIMO
486
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa TOHARI alias DARPOK BIN KIMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOHARI alias DARPOK BIN KIMO, dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    DARPOK BIN KIMO
    Nama : TOHARI alias DARPOK BIN KIMO;2. Tempat Lahir : Mojokerto;3. Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun/O5 Oktober 1970;4. Jenis kelamin > Lakilakti;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Polaman RT O1 RW 08 Desa PurwojatiKecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 30 April 2019 sampai dengan tanggal 19 Mei 2019;2.
    DARPOK BIN KIMO bersalah melakukantindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam DakwaanKesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOHARI als. DARPOK BIN KIMO,dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    DARPOK BIN KIMO pada hari Senin tanggal29 April 2019 sekitar pukul 16.20 WIB atau setidaktidaknya pada bulan April 2019,bertempat di pinggir jalan depan gudang keramik di JI. Ngetrap Kel. Ngetrap Kec.Ngoro Kab.
    DARPOK BIN KIMO pada waktu dantempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, secaratanopa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima)gram berupa 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,82(sepuluh koma delapan puluh dua) gram beserta bungkusnya atau berat netto3,617 (tiga koma enam ratus tujuh belas) gram, perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya
    Menyatakan Terdakwa TOHARI alias DARPOK BIN KIMO, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAUMELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOHARI alias DARPOK BIN KIMO,dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN' dan Denda sebesarRp.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA).BULAN;3.