Ditemukan 2 data
44 — 5
Menyatakan Terdakwa ADE SASWITO OFRIZAL Bin DARQUITNI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE SASWITO OFRIZAL Bin DARQUITNI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;3.
ADE SASWITO OFRIZAL Bin DARQUITNI
131 — 45
sebagaimana prosedur Tetap Pelaksanaan TugasPemasyarakatan, protap penerimaan, pendaftaran, dan penempatanNarapidana/Anak didik Pemasyarakatan yang berada dibawah kewenanganTersangka kamsiono, S.H Bin Alm Suripno selaku KPLP;Bahwa 2 (dua) bulan kemudian sekiranya bulan Juli 2013, saksi Safwadidikeluarkan dari sel /ruangan Admisi Orintasi (tutupan sunyi), dengansepengetahuan dan seizin Tersangka Kamsiono, S.H Bin Alm Suripnoselaku KPLP pada LAPAS Kelas II Meulaboh, namun terhadap korban AdeSaswito Bin Darquitni
Ill,IV dan V dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RIatas nama Tersangka Kamsiono S.H Bin Alm Suripno diangkat sebagaiKepala Satuan Pengamanan Lembaga Kemasyarakatan (KPLP) di LembagaPemasyarakatan Kelas Il tanggal 17 Desember 2013, dan mulaimelaksanakan tugas selaku KPLP sejak tanggal 07 Januari 2014;Bahwa setelah Terdakwa Kamsiono S.H Bin Alm Suripno diangkat selakuKPLP Defenitif pada Lapas Kelas Il Meulaboh, Terdakwa Kamsiono S.H BinAlm Suripno tidak juga memindahkan korban Ade Saswito Bin Darquitni
Wib bertempat didalam sel/ruangan Admisi Orintasi (tutupan sunyi), koroan Ade Saswito BinDarquitni mengeluh pada saksi Zulfahmi Bin Zulkifli (teman satu sel dengankorban) bahwa korban mengalami sakit dibagian dada dan sesak serta batukdan kemudian korban mengalami muntah dan mengeluarkan darah,selanjutnya saksi Zulfahmi Bin Zulkifli memanggil Tamping (Narapidanabinaan) Sdr Si Din Becak dan Sdr Bahri (pegawai Lapas) untukmemberitahukan ke pada petugas jaga Lapas bahwasanya korban AdeSaswito Bin Darquitni