Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2023 —
Tergugat:
Darsosumeto
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara
2021
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan jual beli antara Tergugat dan Penggugat berupa tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Biru RT 18 Kecamatan Tenggarong seluas 10.350 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 519 atas nama Darsosumeto adalah sah;
    4. Menyatakan tanah seluas 10.350 M2 dengan Sertipikat
    Hak Milik Nomor 519 atas nama Darsosumeto yang terletak di terletak di Kelurahan Bukit Biru RT 18 Kecamatan Tenggarong, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara : Sunardi S.A
  • Batas Timur : Hasan
  • Batas Selatan : Sukino
  • Batas Barat : Jalan Usaha Tani
  • Adalah milik Penggugat;

    1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) nama Sertipikat Hak Milik Nomor 494 yang semula atas nama Suradi
      menjadi Darsosumeto.
      ;
    2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 519 yang semula atas nama Darsosumeto menjadi Darsosumeto;
    3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp2.260.500,00 (dua juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah);
    5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

      Tergugat:
      Darsosumeto
      Turut Tergugat:
      Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara